Yuk Intip 3 Fakta-Fakta Shopee PHK Karyawan
Perusahaan e-commerce yang di bawahi Sea Grup, Shopee Indonesia, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 187 karyawan dari total 6.232 orang karyawan. Asosiasi E-commerce Indonesia atau IdEA memastikan, kondisi itu tak merembet atau diikuti perusahaan lain yang serupa di dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi karena perusahaan melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan efisiensi sejalan dengan fokus Shopee secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Berikut 3 fakta tentang PHK karyawan yang dilakukan Shopee Indonesia:
1. Karyawan di-PHK Dapat Gaji & Pesangon
Shopee berkomitmen memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Karyawan Shopee yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dan tambahan satu bulan gaji.
2. Asuransi Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Akhir Tahun
Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
3. Layanan Belanja Online Tak Terganggu
Shopee memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitranya di Indonesia.
Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.
“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” paparnya.