Jelang Wajib Halal, Pedagang Seblak Gugat UU JPH ke MK
Seorang pedagang seblak, Wahyu Triana Sari alias Ana, membawa persoalan sertifikasi halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ana mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Permohonannya didaftarkan pada 23 September 2026 dan tercatat di MK dengan Nomor Perkara 354/PUU-XXIV/2026.
Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi:
GUGATAN INI BUKAN UNTUK MENOLAK KEWAJIBAN HALAL.
Kuasa hukum Ana menyebut pemohon justru meminta agar proses sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil dibuat lebih sederhana, mendapatkan fasilitasi pemerintah yang memadai, serta memiliki waktu yang lebih adil.
Ana sendiri sehari-hari mengandalkan usaha kuliner seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin untuk menopang kebutuhan keluarganya.
⏰ JELANG TENGGAT, UMK DIHADAPKAN PADA KEWAJIBAN HALAL
Persoalan ini menjadi sorotan karena 17 Oktober 2026 merupakan batas akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut memasuki tahap berlaku efektif.
Menurut pihak pemohon, Ana khawatir belum mampu menyelesaikan seluruh proses sebelum tenggat tersebut.
Padahal, untuk mengurus sertifikasi, pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan sertifikat halal itu sendiri.
Ada NIB, OSS, KBLI, persyaratan bahan, proses produksi, pendampingan, hingga tahapan verifikasi yang harus dipenuhi.
❓ APA YANG DIANGGAP MENJADI KENDALA?
Kuasa hukum Ana menyebut beberapa persoalan yang dihadapi pelaku UMK di lapangan.
Pertama, sosialisasi.
Sebagian pelaku usaha disebut masih harus mencari informasi sendiri mengenai prosedur dan persyaratan.
Kedua, administrasi usaha.
Pelaku UMK harus memiliki NIB dan berhadapan dengan sistem OSS, termasuk menentukan KBLI yang sesuai.
Ketiga, akses sertifikasi gratis.
Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI memang tersedia, tetapi pemohon menilai akses dan kuota masih menjadi persoalan bagi sebagian pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah memang telah menjalankan berbagai program fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMK.
⚖️ LALU, APA YANG DIMINTA KE MK?
Dalam permohonannya, Ana mengajukan sejumlah permintaan.
1. Self Declare Dipermudah
Pemohon meminta mekanisme pernyataan halal bagi UMK dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana.
2. Sanksi Tidak Langsung Diberlakukan
Pemohon meminta penerapan sanksi terhadap UMK mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan fasilitasi sertifikasi atau pernyataan halal.
3. Penundaan Sementara
Pemohon juga meminta MK mempertimbangkan penundaan sementara kewajiban sertifikasi bagi produk UMK sampai perkara mendapatkan putusan akhir.
Yang perlu dicatat, permintaan penundaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus standar kehalalan produk. Sertifikat yang sudah terbit tetap berlaku, sementara kewajiban menggunakan bahan halal dan menjalankan proses produk halal tetap menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku.
🌶️ DARI SEBLAK, JADI PERSOALAN BESAR UMK
Kasus Ana akhirnya membuka persoalan yang lebih luas.
Di satu sisi, sertifikasi halal memberikan kepastian bagi konsumen dan menjadi bagian dari ekosistem halal nasional.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai akses, pendampingan, administrasi, fasilitas, dan kesiapan pelaku UMK dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Pemerintah sendiri menyatakan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah dan membuka peluang pasar bagi UMK.
Kini, persoalan tersebut tengah masuk dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dari warung seblak ke ruang sidang MK—perkara ini bukan sekadar soal seblak, tetapi juga tentang bagaimana aturan halal diterapkan kepada jutaan pelaku usaha kecil.
“Menurut kamu, yang perlu diperkuat untuk UMK: aturannya, pendampingannya, atau fasilitas pemerintahnya?”