Ayo Daftarkan Merk Usaha Anda Sekarang
Kenapa sebaiknya mendaftarkan merek usaha Anda? Agar tidak ada yang memanfaatkan dan menuntut Anda, karena menggunakan merek yang sama.
Pada saat kualitas jualan bagus dan produk sudah dikemas dengan menarik, pasti banyak pelanggan yang suka. Namun, tiba-tiba ada orang lain berjualan menggunakan merek yang sama. Lalu calon pembeli berpaling ke penjual tersebut karena tidak tahu kalau Anda adalah yang asli.
Sementara, Anda tidak bisa menuntut apa-apa karena tidak punya dasar hukum. Di sisi lain, penjual tersebut sudah lebih dulu mendaftar merek yang sama ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Lalu dia menggugat dan menuntut Anda agar tidak boleh berjualan menggunakan merek tersebut. Nah lho ?!
Sebelum hal di atas terjadi, sebaiknya daftarkan lebih dulu merek yang Anda buat sebagai identitas produk atau jasa ke Ditjen HKI, agar Anda mendapatkan hak atas merek tersebut. Hak merek adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan khusus bagi pemilik merek terdaftar, agar bisa menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Sehingga, pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan miliknya.
Terus, bagaimana cara daftarnya?
Cara Mendaftarkan Merek Usaha
Sebelum membuat permohonan pendaftaran merek, lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui apakah merek yang akan Anda gunakan sudah terdaftar. Penelusuran bisa dilakukan melalui mesin pencari atau melalui database merek Ditjen HKI di www.dgip.go.id. Ditjen HKI menerapkan sistem first to file, yaitu pihak yang mendaftarkan duluan adalah pemilik yang sah. Jadi, kalau ternyata merek yang akan Anda daftarkan sudah terdaftar atau malah sudah diproses duluan pendaftarannya, artinya Anda harus cari merek yang lain
Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa merek yang akan Anda gunakan belum terdaftar, maka Anda bisa segera mengajukan pendaftaran merek. Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui untuk mendaftarkan merek:
1.Mempersiapkan dokumen pendaftaran sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran merek dengan lengkap
- Membayar biaya pendaftaran
- Contoh merek sebanyak 20 lembar
- Mengisi surat pernyataan hak bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
- Fotokopi KTP/ kartu identitas lainnya , jika pemohon perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika pemohon adalah Badan Hukum
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum
- Fotokopi KTP/kartu identitas lain orang yang bertindak atas nama pemohon Badan Hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
2.Pemeriksaan
Paling lambat 30 hari setelah diterima dengan lengkap, dokumen akan diperiksa maksimal selama 9 bulan. Dalam tahap ini, Ditjen HKI akan memeriksa apakah merek yang didaftarkan disetujui atau ditolak. Merek yang didaftarkan harus ditolak jika merek sudah terdaftar atas kepemilikan orang lain, bertentangan dengan undang – undang atau sebab lain yang mengakibatkan merek tidak bisa disetujui pendaftarannya. Jika tidak ditemukan hal – hal yang memberatkan, maka merek akan disetujui untuk didaftarkan.
3.Pengumuman di Berita Resmi Merek
Dalam waktu 10 hari sejak merek disetujui, merek akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 3 bulan. Sementara itu, masyarakat dapat mengajukan keberatan. Untuk menanggapi keberatan yang masuk, pemohon dapat mengajukan sanggahan. Baik keberatan maupun sanggahan tersebut akan menjadi dasar bagi Ditjen HKI untuk melakukan pemeriksaan ulang yang akan berlangsung selama 2 bulan setelah masa pengumuman berakhir.
4.Penerbitan Sertifikat Merek
Jika masa pengumuman berakhir tanpa keberatan, ataupun keberatan ternyata tidak diterima oleh DJHKI, maka merek akan segera didaftar dalam Daftar Umum Merek dan DJHKI akan segera menerbitkan Sertifikat Hak Merek.
Tidak sulit bukan? Ide adalah aset Anda, amankan sebelum diambil orang